Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Merek Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Merek

Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Merek

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten bekerja sama dengan Universitas Banten Jaya menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Merek dengan tema "Kemudahan Berusaha dan Perlindungan Hukum melalui Pendirian Perseroan Perorangan dan Pendaftaran Merek". Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, mahasiswa, dan civitas akademika mengenai pentingnya legalitas usaha serta perlindungan hukum terhadap merek sebagai bagian dari kekayaan intelektual.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten yang memberikan pemaparan mengenai prosedur pendirian Perseroan Perorangan, manfaat badan usaha berbadan hukum, serta tata cara pendaftaran merek. Peserta juga mendapatkan informasi mengenai berbagai kemudahan yang telah disediakan pemerintah dalam mendukung pengembangan usaha, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Selain memberikan pemahaman terkait legalitas usaha, kegiatan ini juga menekankan pentingnya perlindungan merek sebagai identitas bisnis yang memiliki nilai ekonomi. Dengan merek yang terdaftar secara resmi, pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat serta memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan daya saing produk dan membangun kepercayaan konsumen. "Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya memiliki badan usaha yang sah serta perlindungan terhadap merek. Legalitas dan perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah penting dalam menciptakan usaha yang berkelanjutan dan kompetitif," ujar perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.

Melalui kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dan Universitas Banten Jaya, kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung peningkatan literasi hukum dan pengembangan kewirausahaan di masyarakat. Diharapkan para peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh untuk membangun usaha yang legal, terlindungi, dan mampu berkembang secara profesional di tengah dinamika dunia usaha yang terus berkembang.