LLDIKTI Wilayah IV Perkuat Reformasi Birokrasi dan Transformasi Layanan Pendidikan Tinggi Melalui Forum Konsultasi Publik di UNBAJA LLDIKTI Wilayah IV Perkuat Reformasi Birokrasi dan Transformasi Layanan Pendidikan Tinggi Melalui Forum Konsultasi Publik di UNBAJA

LLDIKTI Wilayah IV Perkuat Reformasi Birokrasi dan Transformasi Layanan Pendidikan Tinggi Melalui Forum Konsultasi Publik di UNBAJA

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik Tahun 2026 di Universitas Banten Jaya (UNBAJA), Kota Serang, Kamis (8/10/2026). Forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuakuntabelasi birokrasi, menyempurnakan standar pelayanan, serta meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan.

Kegiatan yang berlangsung di Kampus UNBAJA, Kota Serang, tersebut melibatkan perwakilan perguruan tinggi, pengelola layanan akademik, tenaga kependidikan, serta berbagai pemangku kepentingan. Forum ini dirancang sebagai ruang dialog dan evaluasi terhadap rancangan maupun revisi standar pelayanan LLDIKTI Wilayah IV agar semakin relevan dengan kebutuhan perguruan tinggi di Jawa Barat dan Banten.

Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Dr. Lukman, S.T., M.Hum., melalui penyelenggaraan forum tersebut menempatkan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian penting dari agenda reformasi birokrasi. Pelibatan perguruan tinggi secara langsung menjadi langkah untuk memastikan setiap kebijakan pelayanan memiliki prosedur yang jelas, waktu penyelesaian yang terukur, serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut sejalan dengan surat resmi LLDIKTI Wilayah IV yang menekankan pentingnya masukan, tanggapan, dan saran dari para pemangku kepentingan terhadap rancangan standar pelayanan.

Dalam konteks pelayanan pendidikan tinggi, kepastian waktu dan transparansi prosedur menjadi kebutuhan mendasar, terutama pada layanan yang berkaitan dengan administrasi dosen, pengembangan jabatan akademik, kelembagaan perguruan tinggi, dan penjaminan mutu.

Penyempurnaan standar pelayanan diharapkan tidak hanya menghasilkan kesesuaian administratif dengan ketentuan yang berlaku, tetapi juga meningkatkan efektivitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh perguruan tinggi.

Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 membahas 37 standar pelayanan yang mencakup berbagai bidang strategis. Di antaranya penilaian angka kredit jabatan akademik dosen Asisten Ahli dan Lektor, rekomendasi pengusulan Lektor Kepala dan Profesor, registrasi serta perubahan data dosen, pelayanan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, hingga rekomendasi pengembangan kelembagaan perguruan tinggi.

Pembahasan juga mencakup pelayanan data dan informasi, pengaduan pelayanan publik, pengelolaan data PDDIKTI, verifikasi dan validasi ijazah, rekomendasi perpanjangan akreditasi program studi, administrasi kepegawaian, serta pencairan sertifikasi dosen.

Beragamnya layanan tersebut menunjukkan pentingnya membangun sistem administrasi pendidikan tinggi yang saling terintegrasi, memiliki kepastian prosedur, dan mampu mengikuti perkembangan kebutuhan perguruan tinggi.

Salah satu perhatian dalam penguatan standar pelayanan adalah efektivitas proses verifikasi dan validasi. Tahapan administrasi yang panjang perlu didukung oleh sistem pemantauan yang jelas agar perguruan tinggi dapat mengetahui perkembangan pengajuan layanan sekaligus memperoleh kepastian waktu penyelesaian.

Melalui forum ini, evaluasi tidak hanya diarahkan pada pemenuhan standar operasional prosedur, tetapi juga pada pengalaman pengguna layanan. Dengan demikian, kualitas pelayanan dapat dinilai dari ketepatan proses, kecepatan penyelesaian, kemudahan akses, dan tingkat kepuasan perguruan tinggi.

Sementara itu, Rektor Universitas Banten Jaya, Prof. Dr. H. Dadang Herli Saputra, S.IP., S.S., S.H., M.H., M.Si., M.Kn., menyambut baik penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik LLDIKTI Wilayah IV di lingkungan kampus UNBAJA.

Sebagai tuan rumah, UNBAJA memandang kegiatan tersebut sebagai momentum penting untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara perguruan tinggi dan LLDIKTI Wilayah IV dalam mewujudkan tata kelola pendidikan tinggi yang lebih efektif dan berkualitas.

Dalam rancangan pernyataannya, Rektor UNBAJA menekankan bahwa kualitas pendidikan tinggi tidak dapat dipisahkan dari kualitas pelayanan administrasi dan kelembagaan yang menopangnya.

“Menjadi tuan rumah forum ini merupakan kehormatan bagi Universitas Banten Jaya. Kami mendukung langkah LLDIKTI Wilayah IV dalam memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan tinggi. Pelayanan yang profesional, transparan, cepat, dan akuntabel merupakan fondasi penting bagi terciptanya tata kelola perguruan tinggi yang unggul,” ujarnya.

Menurutnya, forum konsultasi publik memiliki nilai strategis karena memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi untuk menyampaikan pengalaman sekaligus memberikan masukan terhadap prosedur pelayanan yang selama ini dijalankan.

“Perguruan tinggi membutuhkan pelayanan yang memberikan kepastian prosedur, kejelasan persyaratan, dan ketepatan waktu. Melalui forum ini, kami berharap standar pelayanan yang dihasilkan semakin sederhana, terukur, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan nyata perguruan tinggi,” tambahnya.

Rektor juga menekankan pentingnya keberlanjutan kolaborasi antara perguruan tinggi dan LLDIKTI Wilayah IV, khususnya dalam mendukung peningkatan mutu akademik, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan daya saing kelembagaan.

“UNBAJA berkomitmen untuk terus menjadi bagian dari penguatan ekosistem pendidikan tinggi yang kolaboratif dan adaptif. Kami berharap forum ini menghasilkan rekomendasi konkret yang memberikan manfaat bagi perguruan tinggi serta berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan tinggi Indonesia,” ungkapnya.

Selain menjadi lokasi penyelenggaraan kegiatan, Universitas Banten Jaya juga dilibatkan dalam proses konsultasi melalui unsur Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) serta hubungan masyarakat. Keterlibatan tersebut merupakan bentuk partisipasi perguruan tinggi dalam memberikan masukan terhadap penyempurnaan standar pelayanan.

Forum ini juga mengagendakan pemaparan dari Komisi Informasi Provinsi Banten dan Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kedua unsur tersebut memiliki peran penting dalam memperkaya pembahasan mengenai keterbukaan informasi, tata kelola organisasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rangkaian kegiatan meliputi pembukaan, penandatanganan berita acara kesepakatan, pemaparan narasumber, pembahasan rancangan standar pelayanan, pengumpulan masukan tertulis, serta survei kepuasan masyarakat.

Melalui mekanisme tersebut, penyempurnaan standar pelayanan diharapkan dapat dilaksanakan secara partisipatif dengan mempertimbangkan pengalaman serta kebutuhan pengguna layanan di lapangan.

Pelaksanaan forum juga menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak cukup diwujudkan melalui penyusunan regulasi dan prosedur administratif semata. Perubahan harus tercermin dalam budaya kerja aparatur, efektivitas koordinasi, keterbukaan informasi, serta kemampuan organisasi memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan dapat diandalkan.

Bagi perguruan tinggi, peningkatan kualitas pelayanan LLDIKTI memiliki dampak strategis terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan. Proses administrasi yang efektif dapat mendukung pengembangan karier dosen, penguatan akreditasi, pengelolaan program studi, serta pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.

Karena itu, keterlibatan perguruan tinggi dalam penyusunan dan evaluasi standar pelayanan menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pendidikan tinggi yang berbasis kebutuhan, hasil, dan perbaikan berkelanjutan.

Forum Konsultasi Publik LLDIKTI Wilayah IV Tahun 2026 di Universitas Banten Jaya diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Melalui komitmen bersama, penyempurnaan standar pelayanan diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan diwujudkan dalam praktik pelayanan yang memberikan kepastian, kemudahan, dan manfaat nyata bagi perguruan tinggi.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem pendidikan tinggi di Jawa Barat dan Banten agar semakin adaptif, unggul, dan berdaya saing dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia nasional menuju Indonesia Emas 2045.

BAGIKAN ARTIKEL INI

WhatsApp Facebook X